Kejahatan dalam asuransi syariah

1 min read

Kejahatan dalam asuransi syariah – Asuransi syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis juga perjanjian diantara para pemegang polis (sharing risk), seperti memberikan pergantian polis karena kerugian, kerusakan, kehilangan, kematian dan lain sebaginya yang didasarkan pada yang telah di tetapkan dari hasil pengelolaan dana.

Defenisi tersebut memperlihatkan perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah mengandung tiga unsur yang harus dilaksanakan dan tiga unsur yang harus dihindari. Unsur-unsur yang harus dilaksanakan yaitu at-takaful (tolong-menolong), tabarru (hibah/dana kebajikan), serta aqad (akad). Dan unsur-unsur yang harus dihindari adalah unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi), serta riba. Tiga unsur yang tidak ada pada asuransi syariah tersebut terdapat pada asuransi konvensional.

Selain perbedaan konsep tersebut, perbedaan lain yang sangat mendasar antara asuransi syariah dan konvensional ialah keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang wajib ada dalam struktural perusahaan asuransi syariah sedangkan tidak ada dalam perusahaan konvensional. Dengan begitu kejahatan (fraud) di asuransi syariah kurang lebih sama dengan kejahatan asuransi konvensional.

Skema Jenis Penipuan Asuransi tersebut banyak jenisnya, tetapi secara umum adalah pengalihan premi, penghitungan biaya, pengalihan aset, penipuan kompensasi pekerja, skema penipuan bencana.

Berikut ini adalah daftar tindakan atau skema penipuan asuransi yang lebih umum dilakukan berdasarkan produk asuransinya.

Mobil

  • Klaim perbaikan pencurian palsu Pemilik “menyerah” (laporan mobil curian palsu) “Lompat” (seseorang yang tidak berada di dalam kendaraan pada saat kecelakaan)
  • Kecelakaan bertahap
  • Klaim kerusakan yang disengaja
  • Memalsukan tanggal atau keadaan kecelakaan untuk mendapatkan perlindungan
  • Tingkat penghindaran

Pemilik rumah

  • Kerusakan properti palsu atau digelembungkan
  • Laporan pembobolan atau pencurian palsu atau digelembungkan
  • Pembakaran
  • Klaim kerusakan yang disengaja

Kesehatan

  • Penagihan untuk layanan yang tidak disediakan
  • Penagihan untuk layanan yang lebih mahal daripada yang sebenarnya disediakan
  • Menyediakan dan menagih untuk layanan yang tidak perlu sambil menyatakan bahwa layanan tersebut diperlukan
  • Penagihan ganda

Hidup & Cacat

  • Klaim kematian palsu
  • Klaim penerima yang dipalsukan
  • Klaim cacat palsu
  • Penyerahan dokumen palsu untuk melanjutkan klaim cacat secara curang

Agen / Industri Pencurian premi

  • Aktivitas tanpa izin dan/atau tidak sah
  • “Churning” – Memalsukan informasi kepada konsumen dalam upaya membuat mereka menggunakan nilai tunai polis yang ada untuk membeli polis baru yang biasanya lebih mahal

Kompensasi Pekerja

  • Bekerja sambil mengumpulkan tunjangan kompensasi pekerja
  • Memalsukan cedera
  • Mengaku terluka di tempat kerja ketika cedera terjadi di tempat lain
  • Majikan yang tidak melaporkan gaji dan/atau jumlah karyawan untuk mendapatkan premi yang lebih rendah
  • Sengaja salah mengklasifikasikan kode pekerjaan karyawan
  • Majikan gagal membawa asuransi kompensasi pekerja.

Dengan begitu OJK sudah membuat regulasi tentang asuransi syariah dan konvensionl jika hal diatas terjadi maka OJK akan langsung mengusut masalah tersebut. OJK juga telah bekerja keras untuk memberantas adanya penipuan keuangan dan fintech.

jika anda merasa ada hal ganjil mengenai asuransi anda atau anda mengenal tanda jika anda kena tipu, langsung melaporkan agen asuransi ke OJK dengan membawa bukti yang dapat membuktikan jika anda benar benar ditipu dengan menyelesaikan syarat dan regulasi untuk melapor ke OJK.


Penulis: Muhammad fazil Aabid

Prodi: Perbankan syariah (STEI SEBI)


Sumber referensi:

https://en.m.wikipedia.org/wiki/Insurance_fraud

www.fbi.gov/stats-services/publications/insurance-fraud

https://news.unair.ac.id/2020/08/12/aktivitas-yang-tidak-sesuai-syariah-islam-pada-asuransi-konvensional/

RA Derrig – Journal of Risk and Insurance, 2002 – Wiley Online Library

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink