Pengaruh Zakat Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Miskin Dalam Islam

5 min read

Pengaruh Zakat Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Pengaruh Zakat Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Miskin Dalam Islam – Kemiskinan merupakan sebuah permasalahan ekonomi yang harus dicarikan jalan keluarnya. Masyarakat yang dikategorikan miskin salah satunya berkaitan dengan rendahnya pendapatan yang diperoleh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Pengaruh Zakat Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Kemiskinan akan menjadi ancaman serius dimasa yang akan mendatang, ketika hal tersebut dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khususnya dari pemerintah.

Salah satu cara menanggulangi kemiskinan adalah dukungan orang yang mampu untuk mengeluarkan harta kekayaan mereka yang berupa dana zakat kepada mereka yang kekurangan. Sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an, yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

       Zakat merupakan salah satu pendekatan Islam dalam pengantasan kemiskinan dan pencapaian pemerataan kesejahteraan, solusi yang mampu mengurangi beban hidup bagi orang yang tidak mampu (fakir miskin) dan menjadi bagian ibadah bagi orang yang mampu.

A. Bagaimana Peran Zakat dalam Peningkatan Ekonomi Masyarkat Miskin ?

        Lingkaran kemisikinan yang terjadi di Indonesia diakibatkan karna kurangnya masyarakat miskin untuk mendapatkan modal. Sistem ekonomi saat ini yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin ditenggarai menjadi penyebabnya sulitnya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Rendahnya rasio wirausahawan terhadap jumlah penduduk di Indonesia yang hanya 0,3 % mengakibatkan rendahnya penciptaan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang besar, pada akhirnya hal ini mengakibatkan tingginya pengangguran dan tingkat kemiskinan.

Oleh karena itu dibutuhkan satu metode dan instrumen yang bisa memberdayakan masyarakat miskin, dan memberikan kemudahan masyarakat miskin untuk mendapatkan akses modal untuk berusaha. Salah instrumen tersebut adalah zakat.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Secara harfiah (etimologi) kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, mensucikan, atau membersihkan. Sedangkan secara istilah (terminologi) kata zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian harta kekayaan dalam jumlah tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Sumber hukum zakat dalam Al-Qur’an terdapat dalam Qs. Albaqarah ayat 277 yang berbunyi:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ.

Terjemahannya:

“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Kemudian hukum zakat juga dijelaskan dalam sebuah hadsit yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan pemungutan zakat dari orang-orang yang berada dikalangan mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka juga.”

Zakat inilah yang menjadi salah satu instrumen Islami yang digunakan untuk distribusi pendapatan dan kekayaan. Adanya zakat firah, zakat maal dan zakat profesi diharapkan dapat menekan tingkat ketimpangan kekayan di Indonesia, selain itu, zakat dapat diandalakan sebagai salah satu mekanisme dalam mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Dalam Kitab Fiqih Zakat (Qardhawi, 2000), bahwa tujuan dan dampak zakat bagi si penerima (mustahik) antara lain:

  • Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
  •  Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci. Karena sifat ini akan melemahkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan semata-mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.

B. Syarat dan Ketentuan Zakat dalam Islam

        Dalam Islam, membayar zakat menjadi kewajiban tiap muslim bila hartanya sudah mencapai nisab. Amalan yang masuk dalam rukun islam ini menjadi syarat pokok tegaknya syariat Islam. Karena itu, kita perlu  memahami apa saja yang menjadi persyaratan dan ketentuan zakat.

1. Zakat fitrah

     Zakat fitrah ini dikeluarkan setiap setahun sekali di Bulan Ramadhan. Besarannya sesuai ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa.  

     Selain makanan pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang. Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.  Misalnya setiap hari kita makan dengan beras yang dibeli seharga Rp13 ribu per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.

 2. zakat maal.

            Jika diperinci, zakat maal juga terdiri atas beragam jenis seperti zakat penghasilan atau profesi, perdagangan, saham, perusahaan, dan lain sebagainya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut maal atau harta yang dimaksud memiliki dua syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
  2. Dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal: rumah, ternak, mobil, hasil pertanian, uang, emas, dan perhiasan lainnya.

            Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki itu, memiliki syarat ketentuan seperti:

  1. Dimiliki penuh
  2. Bertambah atau berkembang
  3. Lebih dari kebutuhan pokok
  4. Bebas dari hutang
  5. Cukup nisab
  6. Sudah berlalu satu tahun

            Maka jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisab atau 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal. Sebagai contoh, simak ilustrasi berikut:

A memiliki emas yang tersimpan seharga Rp100 juta selama satu tahun. Jika saat ini harga emas per gram adalah Rp622 ribu, maka nisab zakat (85 gram emas)adalah Rp52.870 .000.

            Dengan begitu, A sudah wajib menunaikan zakat maal dengan jumlah yang dibayarkan seperti hitungan di bawah ini:

2,5 persen x Rp100 juta = Rp2.500.000

3. Zakat Penghasilan atau Profesi

            Zakat penghasilan dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pengembangan diri dengan cara sesuai syariat. Zakat penghasilan ini dianalogikan seperti zakat hasil pertanian yang dibayarkan ketika sudah memperoleh hasilnya.

            Ketentuan zakat profesi yakni ketika sudah memiliki nisab 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Sedangkan besarannya tetap mengikuti kadar zakat maal, yaitu 2,5 persen.

                        Misalnya, A menerima penghasilan Rp10 juta. Kemudian harga beras yang biasa dimakan saat ini adalah Rp10 ribu per kilogram. Sehingga jika dikalikan 524 kilogram beras jumlahnya adalah Rp5.240.000. Dengan demikian, jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan senilai:

2,5 persen x Rp10 juta = Rp250.000

C. Orang Orang Yang Menjadi Sasaran Penerima Zakat

            Zakat merupakan konsep ibadah yang diajarkan oleh agama Islam dengan memberikan berbagai kemaslahatan  baik untuk mustahik (penerima zakat) maupun muzakki (pemberi zakat). Dengan demikian kedua-duanya mendapatkan manfaat yang sangat besar.

Sebagai umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian harta, untuk diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu agar bisa mengangkat derajat mereka dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Mengenai penerima zakat, yang berhak menerima zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan menurut ketentuan al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 adalah:

1. Fakir

             Yaitu orang yang tidak berharta dan tidak pula mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna mencukupi kebutuhan hidupnya (nafkah), sedang orang yang menaggungnya (menjamin hidupnya) tidak ada.

2. Miskin

            Yaitu orang-orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, meskipun ia mempunyai pekerjaan atau usaha tetap, tetapi hasil usahanya itu belum mencukupi kebutuhannya dan orang yang menanggungnya tidak ada.

3. Amil

                         Yaitu panitia atau organisasi yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, baik mengumpulkan, membagikan maupun mengelolanya. Allah SWT menydiakan upah bagi amilin dari harta zakat sebagai imbalan.

4. Muallaf

            Yaitu orang yang masih lemah imannya karna baru memeluk agama Islam atau orang yang ada keinginan untuk masuk tetapi masih ragu-ragu. Dengan bagian zakat, dpat memantapkan hatinya di dalam Islam.

5. Hamba Sahaya

            Yaitu orang yang perlu diberikan bagian zakat agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan.

6. Gharimin

            Yaitu orang yang punya hutang karena sesuatu kepentingan yang bukan untuk perbuatan maksiat dan ia tidak mampu untuk membayar atau melunasinya.

7. Sabilillah

            Yaitu usaha-usaha yang tujuannya untuk meningkatkan atau meninggikan syiar Islam seperti membela atau mempertahankan agama. mendirikn tempat ibadah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Ibnussabil

            Yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan maksud baik atau musafir yang memerlukan bantuan.

            Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa  zakat  bisa dimanfaatkan sebagai alternaif peningkatan ekonomi pada masyarakat dalam islam. Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan juga termasuk dalam rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zakat mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”

            Zakat dibagi menjadi 3, yaitu zakat fitrah, zakat maal dan zakat penghasilan atau profesi. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Kemudian zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya. Sedangkan zakat penghasialan atau profesi adalah Zakat penghasilan dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pengembangan diri dengan cara sesuai syariat. Dan setiap zakat tersebut mempunyai syarat dan ketentuan.

            Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

             Hikmah berzakat adalah mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil, Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib sesama manusia dalam suasana persaudaraan, Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam, Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang, Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.

Ditulis Oleh: Syifatiani Kurnia ( Mahasiswi STEI SEBI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink