Praktik Penerapan Akad Ijarah dalam Pegadaian Syariah

1 min read

Akad Ijarah

Praktik penerapan akad ijarah dalam Pegadaian Syariah – Seiring perkembangan zaman pegdaian syariah semakin diminati oleh masyarakat. Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Akad yang digunakan oleh pegadaia syariah salah satunya adalah Akad ijarah yang merupakan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui upah sewa.

Praktik Penerapan Akad Ijarah dalam Pegadaian Syariah

Akad rahn dan akad ijarah dipraktekan dalam satu transaksi, dimana akad rahn ini diaplikasikan untuk menahan harta peminjam atas jaminan yang diterima, sedangkan akad ijarah diaplikasikan untuk memperoleh pembayaran upah sewa atas penyimpanan barang di pegadaian syariah.

Pegadaian syariah ada dua macam pertama sebagai perlindungan hukum terhadap hak nasabah yang dilakukan sebelum adanya transaksi, kedua memberikan perlindungan hukum terhadap hak pada saat setelah adanya transaksi. Oleh karena itu, pegadaian syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk berbasis syariah.

Akad utama yang digunakan pada pegadaian syariah adalah akad rahn. Fatwa Dewa Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 menjelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu:

  1. Pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menahan barang jaminan sampai utang tersebut dilunasi.
  2. Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban peminjam, namun dapat dilakukan juga oleh pemberi pinjaman. 
  3. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila sudah jatuh tempo, pemberi pinjaman harus memberikan peringatan kepada peminjam untuk segera melunasi utangnya. 
  4. Apabila peminjam tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa melalui lelang sesuai syariah. 
  5. Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. 
  6. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik peminjam dan kekurangannya menjadi kewajiban peminjam.

Perbedaan pegadaian konvensional dan syariah yaitu dimana pegadaian konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan konsep pegadaian syariah menggunakan akad ijarah yang dimana pemindahan manfaat atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu melui pembayaran upah/sewa. 

Referensi:

http://etheses.uin-malang.ac.id/1332/1/08220003_Pendahuluan.pdf

https://knks.go.id/berita/343/pegadaian-syariah-beri-kemudahan-pembiayaan-untuk umkm?category=1#:~:text=Adapun%20akad%20utama%20yang%20digunakan,rahn%20diperbolehkan%20den gan%20beberapa%20ketentuan.

Ditulis Oleh: Nur Alfia Kurnia Hasan (Mahasiswi STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.