Bisnis Syariah sebagai pondasi perekonomian – Ekonomi syariah tak hanya terbatas tentang bank, saham, asuransi, sukuk atau jasa keuangan syariah lainnya. Hal di atas adalah sebagian kecil dari konsep ekonomi yang spesifik pada aspek keuangan. Sedangkan secara umum ekonomi memiliki cakupan yang luas baik mikro ekonomi, makro ekonomi, ekonomi pertanian, ekonomi politik, bisnis dan bahasan lain yang tak kalah menariknya.
Bisnis Syariah Sebagai Pondasi Perekonomian
Rasulullah SAW sejak berabad-abad silam mengajarkan konsep ekonomi yang menjadi acuan bagi konsep ekonomi yang berkembang saat ini. Rasulullah SAW merupakan entrepreneur muda dengan prinsip kenabiannya yang jujur, amanah, tabligh dan fathanah dalam mengemban amanah dagangnya. Itu juga yang diajarkan nabi kepada para sahabat. Sampai pada suatu kisah yang diriwayatkan bahwa Abdurahman bin Auf lebih memilih jalan menuju pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup dibandingkan dengan harta yang diberikan secara Cuma-Cuma.
Di era modern ini, konsep entrepreneurship seolah mengalami reinkarnasi. Sejak dulu sudah berkembang. Kemudian mati seiring dengan perbudakan ekonomi (penjajahan) yang didukung dengan perkembangan teknologi. Mindset yang terbentuk di masyarakat adalah lebih memilih menjadi pegawai dan penikmat teknologi, menjadi konsumen dibanding produsen. Hasilnya mencari pekerjaan lebih dipilih ketika gelar pendidikan tinggi sudah diraih. Entrepreneurship mulai booming pada beberapa tahun terakhir ini.
Saat ini negara dengan konsep ekonomi yang sangat mengandalkan entrepreneurship/bisnis menjadi Negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di dunia, yakni Negara China. Dunia bisnis dianggap menjadi faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi China dengan mayoritas penduduk negeri tersebut adalah non muslim. Lalu seperti apa peran seorang muslim untuk bisa mengaplikasikan konsep bisnis ini?
Bisnis selayaknya menjadi pilihan utama bagi umat Islam sebagai pondasi dalam perbaikan ekonomi. Bisnis syariah tujuannya adalah menerapkan cara berekonomi ala Rasulullah. Konsep berbisnis beretika yang dilandasi oleh syariah Islam dalam muamalah.
Mengenal Bisnis Syariah
Hermawan Kartajaya dan Syakir Sula mengartikan Bisnis syariah sebagai bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing (Syariah Marketing, hal. 45). Pengertian tersebut cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktekkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan. Bisnis yang santun adalah bisnis yang menjunjung tinggi syariat Islam.
Mematuhi larangan riba, gharar, maysir dan tidak mendukung pada jalan kemaksiatan. Landasan kebersamaan dan penghormatan yang berarti bisnis syariah harus dijiwai dengan sensitivitas sosial yakni tolong-menolong dan membayar kewajiban bagi yang berhak menerimanya.
Bisnis syariah di Indonesia sekarang sudah mulai berkembang. Bisnis syariah seolah menjadi lahan basah yang siap digarap oleh masyarakat. Bisnis tersebut tidak hanya mencakup sektor keuangan saja tapi lebih kepada sektor riil yang potensial di masyarakat. Pada bisnis syariah terdapat konsep bisnis pasar, pariwisata, pertanian, dan perumahan syariah.
Penggunaan konsep syariah tidak hanya untuk mengislamisasikan sesuatu, tapi sebagai aturan bahwa bisnis tersebut memang harus dijalankan dengan tidak terdapat unsur penyimpangan terhadap aturan Islam di dalamnya. Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap konsep bisnis syariah juga didukung oleh karakteristik masyarakat Indonesia yang notabene patuh dalam beragama.
Pada tataran aplikasi bisnis Syariah, baru mulai diterapkan sebagai unit usaha oleh lembaga keuangan syariah tertentu. Oleh masyarakat secara umum belum diterapkan perihal aturan mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) antara bisnis syariah dan bisnis biasa yang belum jelas. Aturan ini perlu kajian lebih lanjut oleh ulama, akademisi dan praktisi demi terbentuknya aturan baku tentang bisnis syariah. Dengan peraturan yang jelas masyarakat tidak akan ragu lagi untuk berperan aktif dalam mengembangkan bisnis syariah.
By: Aulia Fitriah