RISYWAH

2 min read

RISYWAH – Risywah dalam bahasa arab disebut rasywah atau rasya secara makna memasang tali, ngemong atau ngambil hati. Secara istilah Risywah diartikan memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Didalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhoyah yang dimaksud risywah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan sesuatu yang hak atau untuk membenarkan yag bathil.

Menurut kitab Lisanul ‘Arab dan Mu’jamul Wasith Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu
Subtansi Risywah sendiri yaitu Pemberian yang dipersyaratkan, Pemberian dalam rangka mengambil hak orang lain dalam jalan bathil, Pemberian itu semata-mata sebagai bentuk transaksi atau sesuatu yang diberikan kepada si Penyuap , Risywah secara bahasa halal apabila memberi sesuatu harta atau benda kontribusi karena melayani.

yang termasuk kriteria Risywah yaitu: memberikan hadiah orang lain dengan tujuan mendapatkan sesuatu yang bukan haknya yang mana dilakukan secara suka rela. Jadi, jika dilakukan secara terpaksa itu bukan risyawah tapi kedzoliman.

Ketentuan Hukum Risywah sesuai dengan Al-qur’an
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباط وتدلوا بها الى الحكام لتأكلو فريقا من اموال الناس باالأثم وأنتم تعلمون
Artinya : Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.”(QS. Al-baqarah: 188).

Ketentuan sesuai dengan hadist
عن ابي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن الله الراشي والمرتشي فى الحكم
Artinya: “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum.” (HR Ahmad dan Tirmidzi )

Illat dari Larangan Risywah adalah Mengambil hak orang lain (Aklu Amwaalinnasi bilbaathil). Karena sesungguhnya orang yang mendapatkan sesuatu dengan cara suap , sesungguhnya telah mengambil hak orang lain atau mencuri hak lain dengan modus suap menyuap. Alasan inti pengharaman Risywah itu terletak pada unsur perjanjian diawal. Jika kita memberikan tanpa ada perjanjian atau persyaratan maka itu baru diperbolehkan.

Dalam islam setiap orang mendapatkan hak upah prestasi itu karena amal nyata maqosid dari larangan Risywah itu yang pertama, setiap pekerjaan dilakukan secara Ikhsan atas dasar kemampuannya untuk skill dan keahliannya. Yang kedua, melarang setiap orang bermalas-malasan karena orang yang melakukan risywah itu kebanykan orang yang males bekerja dan tidak memiliki semangat kerja.

Untuk ruang lingkup Risywah itu ada dua yang pertama, memberikan hadiah orang lain untuk mendapatkan apa yang jadi haknya. Dan ini ada dua macam yang pertama, seseorang memberi sesuatu kepada orang lain untuk mendapat haknya, maka bukan risywah. Dan yang kedua, sesorang memberikan sesuatu kepada orang lain untuk meghindarkan tindakan dzalim maka boleh. Kedua hal ini boleh jika tidak merugikan orang lain. Sedangkan ruang lingkup yang kedua yaitu memberi secara suka rela tanpa ada persyaratan atau perjanjian. Maka ini diperbolehkan dan bukan termasuk risywah.

Untuk unsur risywah itu hanya ada satu yaitu : apa-apa diberikan yang diberikan kepada orang yang memiliki otoritas atau ia yang diberikan secara khusus dalam rangka orang tersebut membantu memutuskan sesuatu untuk dirinya atau sesuatu hukum untuk merugikan orang lain. Untuk sistem yang mengurangi risywah ini sangat sulit menurut saya namun untuk sistem ini aplikasi yang disediakan oleh badan koordinasi penanaman modal yang ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran . Mungkin ini hanya melindungi dari riyswah secara sempit belom secara luas.

Lantas apa hukum pemberian hibah atau hadiah kepada seorang pejabat???. Nah untuk pertanyaan ini bisa dilihat dari jawaban ustadz Oni Syahroni bahwa pemberian hadiah kepada pejabat itu tidak boleh kecuali pemberiannya di laporkan ke kantor dan pihak kantornya memberikan untuk pejabat maka itu boleh. Kenapa demikian ??? karena seorang pejabat juga dikenal karena bekerja dikantor jadi seharusnya hadiah itu diberikan ke kantor.

Dan adapun hadist mengenai hadiah untuk seorang pejabat yaitu:
“Dari Abi Humaid As Sa’idi ra berkta Nabi saw mengangkat seseorang dari suku Azdy bernama Ibnu Al-Utbiyyah untuk mengurusi zakat, tatkala ia datang kepada Rosulullah, ia berkata: Ini untuk anda dan ini dihadiahkan untuk saya. Rosulullah bersabda, ” Kenapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, lantas melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak. Demi Zat yang jiwaku berada ditangan-Nya tidaklah seseorang mengambilnya darinya sesuatupun kecuali ia datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya, kalau unta atau sapi atau kambing semua akan bersuara dengan suaranya, kemudian Rosulullah mengangkat tangannya sampai kelihatan ketiaknya lantas bersabda, Ya Allah tidaklah kecuali telah aku sampaikan, sungguh telah aku sampaikan, sungguh telah aku sampaikan”. (HR. Bukhori)

Ditulis Oleh: Siti Mir’atul Mahmuda (Mahasiswa STEI SEBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.