Akibat Dari Bullying

56 sec read

Akibat Dari Bullying – Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dan dari waktu ke waktu dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental ataupun korban tidak dapat mempertahankan dirinya secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Bullying sendiri berasal daari Bahasa Inggris, yaitu “Bull” yang artinya “Banteng”.Secara Etimologi kata “Bul” berarti penggertak,orang yang gak di sukai nya atau orang yang lemah.Dalam Bahada Indonesia bullying disebut “menyakat”yang arti nya mengganggu,mengusik,menyakiti baik hati atau emosional,dan merintangi orang lain.

Perlaku bullying sendiri merukan perilaku yang melibatkan kekuatan dan kekuasaan yang tidak seimbang sehingga sang korban tidak mampu untuk melawan Tindakan negative yang di terimanya.
Sikap bullying ini akan sangat berpengaruh terhapadap si korban itu sendiri baik secara jangaka pendek ataupun jangka Panjang,jangka pendi yang di timbulkan dari perilaku bulliying adalah depresi karena mengalami sesuatu yang tidak menyenangakan yaitu penindasan,menurunnya minat untuk bergaul,bersosialisasi ,menurun nya minat kegiatan sekolah dan masih banyak lagi.

Sedangkan akibat yang di timbulkan dalam jangka panjang dari perilaku yang tidak menyenangkan atau penindasan ini seperti mempengaruhi turun nya rasa percaya diri,selalu memiliki perasaan was-was dan takut Ketika harus bertemu dengan banyak orang, sulit menjalin komunikasi atau hubungan dengan lawan jenis,dan memiliki kecemasan akan mendapat kan perlakuan yang tidak menyenangkan dari temen-teman sebayanya.
Dan pasti nya sang korban akan merasakan trauma yang berkepanjangan dan bahkan hal tersebut akan selalu di ingat oleh si korban.

Ditulis Oleh: Fina Aprilia (Mahasiswa STEI SEBI)

Maqashid Syariah: Menggali Makna dan Implikasinya…

Muhammad fadhil Nurhidayat (STEI SEBI) Maqashid Syariah adalah konsep dasar dalam hukum Islam yang mengeksplorasi tujuan-tujuan atau maksud-maksud dari hukum Islam itu sendiri. Dalam...
Aisyah Yunita
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Seedbacklink