Apakah sama Bisnis Syariah dengan Konvensional? – Pasti diantara teman-teman ada yang sudah melakukan kegiatan bisnis. Tetapi teman-teman belum mengetahui lebih spesifik, tipe bisnis apa yang teman-teman lakukan tersebut. Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membahas tipe bisnis dalam pandangan syariat islam.
Apakah sama Bisnis Syariah dengan Konvensional ?
Definisi Bisnis
Suatu bisnis atau usaha merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, sekelompok organisasi atau komunitas untuk menawarkan, menyediakan, dan sampai proses menjual barang atau jasa kepada konsumen yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut salah satu ahli yakni Griffin dan Ebert (1996) “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people ”.
Dalam definisi ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh konsumen. Bisa dilakukan oleh organisasi perusahaan yang mempunyai badan hukum, perusahaan yang mempunyai badan usaha, maupun perorangan yang tidak mempunyai badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Dalil Tentang Bisnis Yang Berpedoman Dengan Al-Qur’an Dan Hadits
Dalam agama Islam seseorang untuk berbisnis sangat dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan Rasulullah SAW pun sudah mencotohkannya sejak dahulu bersama pamannya yakni Abu Thalib. Dengan syarat barang atau jasa yang dijual jelas, transaksi atau akadnya jelas, barangnya halal, tidak samar (gharar), tidak menimbun barang, tidak menipu, tidak mengandung riba didalamnya, dan lain-lain sehinggan merugikan orang lain.
Dalam Al-Qur’an sudah banyak ayat-ayat yang menyinggung tentang jual beli antaralain;
Yang artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang zalim”. (QS. Al-Baqarah:254).
“….. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah ialah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Annisa’: 29).
“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berpegang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung”. (QS. At-Taubah: 111).
Perbedaan Bisnis Syariah Dengan Konvensional
Untuk perbedaan yang mendasar antara bisnis syariah dengan konvensional itu sebenarnya dari kebutuhan dan akadnya.
Jika konvensional itu akan melihat peluang bahkan menerima apa sih kebutuhan ataupun keinginan konsumen saat ini?
Tidak memikirkan apakah produk atau jasa tersebut sifatnya halal atau haram, disyariatkan atau tidak dalam agama Islam, merugikan dan berdampak buruk bagi konsumen atau orang lain kedepannya yang terpenting dalam pikiran mereka bisa mendapatkan keuntungan. Seperti contoh: memperjual belikan daging babi, khamar, bangkai, darah, judi, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan bisnis syariah yang mengedepankan keridhaan Allah SWT bisnis yang tidak memikirkan dunia semata akan tetapi akhirat juga, masih berfikir panjang apakah produk ini banyak maslahatnya ataupun mudharatnya, halal ataupun haram dalam syariat Islam, mengandung riba didalamnya ataupun tidak?, itu semua masih dijadikan pertimbangkan tidak asal meluncurkan produk barang atau jasa kepada konsumen.
Contoh Perusahaan Atau Bisnis Syariah Dengan Konvensional
Saat ini sedikit sekali contoh bisnis yang sudah mengedepankan syariat Islam didalamnya, dan adapun untuk bisnis yang konvensional lebih banyak yang sudah beredar dan bermunculan.
Diantara contoh perusahaan atau bisnis yang berbasis syariah: Bank Syariah (Muamalat, Mandiri, Mega, Bukopin, Jabar Banten, Victoria, Maybank Syariah Indonesia, Panin, Tabungan Pensiunan Nasional, BRI, BNI, BCA, BJB, BPRS, ), pegadaian syariah, properti syariah, fashion muslimah syari’i, salon syariah (moz5, Alfafa Salon dan Spa Muslimah, Nurayya Salon dan Spa Muslimah), hotel syariah (Syariah Hotel Solo, Daarul Jannah Hotel, Lingga Hotel, Orange Home,s Syariah, Noor Hotel), Travel syariah (ceriatravel), kosmetik halal, ojek syariah, dan lain sebagainya.
Adapun contoh bisnis yang berbasis konvensional antaralain: Bank Mandiri, Bukopin, BRI, BNI, BCA, Jatim, CIMB Niaga, Danamon, Permata, BTN, BII, BUMN, Mega, BJB, dan masih banyak lagi yang penulis tidak mungkin semua di tulis disini.
Mungkin itulah beberapa ulasan tentang perbedaan antara bisnis syariah dan konvensional beserta contohnya, semoga dapat dipahami oleh pembaca dan bermanfaat.
Penulis : Aisyah, Mahasiswi STEI SEBI
Sumber Referensi :
https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian/-bisnis-menurut-para-ahli/
https://www.google.com/amp/s/jawarakasturi.id/minyak-kasturi/perbedaan-bisnis-syariah-dan-konvensional/amp/
https://www.edusaham.com/2019/02/daftar-bank-syariah-di-indonesia-yang-terdaftar–di-ojk.html