Apa itu Riba? Bagaimana Hukum Riba Dalam Agama Islam? – Mendengar kata “Riba” itu sudah tidak asing di telinga kita, namun banyak orang yang belum memahami akan hal tersebut. Di era globalisasi ini, banyak orang yang enggan mengetahui tentang riba. Padahal, dengan mengetahui riba kita akan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan apalagi dalam konteks jual beli dan hutang piutang. Benarkah demikian ? mari kita simak penjelasan tenang Riba berikut ini.
Apa itu Riba?
Secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta.
Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba. Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal.
Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu. Secara makna istilah (terminologi) riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Bagaimana Hukum Riba dalam Agama Islam?
Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275 :
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya :
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al-Baqarah{2}: 275)
Menurut tafsir Kementerian Agama, orang yang riba akan hidup dalam kegelisahan, tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya.
Hal tersebut yang akan mereka alami di dunia. Sedangkan di akhirat, mereka yang riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih.
Jadi, kesimpulannya adalah riba dalam islam hukumnya haram. Allah SWT memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktik riba. Semua jenis riba termasuk dalam dosa besar dan diharamkan. Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya dengan mengikuti perintah-perintah Allah, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka tanpa dikurangi.
Dengan demikian, riba adalah tambahan dalam transaksi bisnis dan hukumnya haram. Orang yang riba termasuk berdosa besar dan akan mendapatkan azab dari Allah SWT.
Waallahu’alamu bish-shawab…
Ditulis Oleh : Yesha Avkira Nufus (Mahasiswi STEI SEBI)