Dalam pemerintahan di Indonesia, urusan pemerintahan dikelompokkan menjadi 3 bagian. Ada urusan pemerintahan umum, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan absolut. Ketiganya diatur dalam UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan umum merupakan urusan yang menjadi kewenangan presiden. Sementara urusan konkuren adalah urusan yang bisa dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Di artikel ini, pembahasan akan berfokus pada urusan pemerintahan absolut yang kewenangannya ada pada pemerintahan pusat.
6 Urusan Pemerintahan Absolut
Untuk urusan ini, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengambil alih. Dalam hal kepentingan pemerataan pelayanan hingga ke pelosok, terdapat penyerahan kewenangan kepada instansi vertikal. Tanggung jawab instansi vertikal ini langsung kepada pemerintah pusat, bukan daerah. Berikut urusan absolut yang terbagi menjadi 6 urusan.
1. Politik Luar Negeri
Pertama adalah urusan politik luar negeri. Urusan ini menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan politik internasional. Misalnya partisipasi Indonesia dalam organisasi-organisasi berskala internasional seperti PBB dan ASEAN. Contoh lainnya adalah penunjukkan duta besar dalam hubungan bilateral.
Indonesia menganut sikap politik bebas-aktif. Sikap ini sudah terbentuk sejak pemerintahan presiden Soekarno. Pada saat itu terjadi perang dingin antara blok timur (Uni Soviet) dan blok barat (Amerika Serikat). Beberapa negara memilih ikut salah satu blok, tetapi Indonesia justru memilih untuk bebas dan tidak memihak.
Sementara sikap aktif berarti Indonesia tidak mengabaikan isu-isu yang sedang terjadi di dunia. Berbagai usaha pun dilakukan untuk turut serta dalam perdamaian dunia, misalnya dengan melakukan perjanjian-perjanjian internasional. Sikap-sikap inilah yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat. Dan dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri merupakan lembaga yang memiliki peran penting.
2. Pertahanan
Dalam urusan pertahanan, ada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki kewenangan. Beberapa urusan pertahanan di antaranya adalah merumuskan kebijakan pertahanan militer, mengelola sistem informasi termasuk masalah persandian, serta urusan persenjataan. Pernyataan perang juga termasuk urusan ini, tetapi kewenangan ada pada presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam upaya pertahanan negara secara keseluruhan, tentunya tidak mungkin dilakukan terpusat di satu tempat. TNI memiliki cabang-cabang yang komandonya tetap berada di pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengatur sendiri urusan pertahanan di daerahnya.
3. Keamanan
Contoh urusan keamanan di antaranya adalah membentuk kepolisian dan membuat kebijakan keamanan nasional. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga yang berurusan langsung dengan keamanan negara. Serupa dengan TNI, Polri juga hanya bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepala daerah.
Polri memiliki markas di daerah-daerah dan tingkatannya mengikuti luas wilayah cakupannya. Ada Polda di tingkat provinsi, Polres/Polresta/Polrestabes di kabupaten/kota, serta Polsek di tingkat kecamatan.
4. Yustisi
Urusan yustisi adalah urusan yang berkaitan dengan hukum. Beberapa kegiatan yang termasuk urusan ini adalah pembentukan lembaga peradilan, pembuatan peraturan berskala nasional, serta pengangkatan hakim dan jaksa. Persoalan keimigrasian juga merupakan bagian dari urusan yustisi.
Ada cukup banyak lembaga peradilan yang telah dibentuk dengan tingkatan dan fungsi yang berbeda-beda. Namun, secara umum setiap lembaga peradilan bertugas untuk memproses pengajuan perkara, mulai dari awal hingga penyelesaian. Dalam hal pemenuhan sumber daya di tiap tingkatan, diperlukan kerjasama dengan lembaga lain yang tanggung jawabnya langsung kepada pemerintah pusat.
Beberapa macam lembaga peradilan di antaranya adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam persidangan, dibutuhkan hakim yang pengangkatannya harus melalui Mahkamah Agung serta jaksa yang merupakan kewenangan Kejaksaan.
Sementara itu, ada Kemenkumham yang berwenang terhadap lembaga penahanan, yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Seperti namanya, keduanya berfungsi untuk menahan orang. Perbedaannya, Rutan diperuntukkan bagi mereka yang masih pada proses persidangan. Sementara bagi yang hukumannya telah diputuskan di pengadilan akan ditampung di Lapas.
5. Moneter dan Fiskal Nasional
Kedua urusan ini berkaitan dengan ekonomi dan keuangan. Urusan moneter adalah segala kebijakan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Pengendalian inflasi serta pencetakan dan peredaran uang juga termasuk di dalamnya.
Sementara urusan fiskal adalah urusan yang mengarah kepada pendapatan dan pengeluaran negara. Pendapatan umumnya berasal dari pajak yang dibayar masyarakat kepada pemerintah. Pajak ini dikelola untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain yang bersifat umum. Contohnya adalah infrastruktur dan subsidi.
6. Agama
Urusan pemerintahan absolut yang terakhir adalah urusan agama. Kewenangannya sudah pasti berkaitan dengan penyelenggaraan keagamaan. Ini juga termasuk penentuan hari libur pada hari besar keagamaan yang diakui. Kementerian Agama adalah lembaga yang berwenang dalam urusan ini dan memiliki kantor wilayah di setiap provinsi.
Pemerintah daerah biasanya membagi pekerjaan kepada dinas-dinas berdasarkan bidang tertentu. Misalnya Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, tetapi tidak ada Dinas Agama. Penamaan yang digunakan tetap Kementerian Agama. Inilah yang menandakan bahwa urusan agama adalah urusan pemerintah pusat.
Demikian penjelasan tentang 6 urusan pemerintahan absolut. Dengan mengetahui perbedaan tersebut, akan mudah untuk memilah dan bersikap kritis terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Penyampaian aspirasi pun akan lebih tepat sasaran.