5 Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal bagi UKM – Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, kebutuhan akan produk halal di Indonesia tentu memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Selain itu, dalam beberapa tahun mendatang permintaan produk halal akan semakin meningkat, tidak hanya karena populasi penduduk muslim di Indonesia yang besar dan kesadaran akan menjalankan ajaran agama semakin meningkat, namun juga didorong oleh beberapa faktor lain seperti; pasar bebas, perdagangan lintas negara, dan peningkatan ekonomi halal di seluruh dunia.
5 Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal bagi UKM
Sebagai salah satu sektor yang memberi sumbangan besar terhadap ekonomi Indonesia, pengembangan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) perlu didukung termasuk dalam industri halal, mengingat besarnya potensi pengembangan industri halal di Indonesia membutuhkan adanya kenyamanan dan kepercayaan konsumen, yang antara lain dapat diperoleh melalui adanya sertifikasi halal bagi produk-produk UKM.
Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI juga merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Lalu, apa saja keuntungan jika produk UKM sudah tersertifikasi Halal oleh MUI?
Berikut 5 keuntungan yang bisa didapat dari kepemilikan sertifikat halal MUI
- Meraih berkah dari Allah SWT.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 168)
Pada ayat ini, Allah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang baik yang terdapat di bumi. Perintah ini bertujuan untuk kebaikan manusia itu sendiri dan ditujukan kepada seluruh manusia, bukan hanya umat Islam saja.
Oleh karena itu, memproduksi makanan yang terjamin kehalalannya mampu mengarahkan usaha kita menuju usaha yang berkah. - Memberi jaminan perlindungan bagi konsumen
Dalam bisnis produk halal, jika produk yang dimaksud adalah makanan, minuman, kosmetik, maupun produk lainnya yang masuk ke dalam tubuh manusia, tentu perlu adanya jaminan halal. Konsumen produk halal sudah tentu akan mencari atau mempertanyakan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Oleh karena itu, dalam bisnis produk halal, label halal merupakan suatu keharusan sebagai bentuk jaminan dan perlindungan bagi konsumennya serta memberikan jaminan mutu dalam suatu produk. - Memiliki standar kualitas produk yang jelas dan terjamin.
Perkembangan teknologi pangan berjalan bersamaan dengan berkembangnya kepentingan akan label halal suatu produk. Standar halal tidak lagi dinilai sebatas standar agama akan tetapi lebih luas menjadi sebuah standar keamanan konsumsi produk sebagaimana standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Hal ini dikarenakan, setelah halal ada istilah thoyyib yang memiliki arti baik untuk dimakan. Menerapkan standar halal dan thoyyib akan membuat produk memiliki standar kualitas yang jelas baik untuk dikonsumsi. - Sebagai alat promosi
Jaminan halal tentunya harus mengantongi sertifikat halal. Selain baik bagi kesehatan, jaminan itu memberikan nilai tambah dan daya saing sebagai alat promosi. Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Artinya, setelah UU ini efektif berlaku, maka semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. - Mampu bersaing di pasar internasional
Sertifikat dan label halal bukan hanya merupakan suatu bentuk perlindungan bagi konsumen dalam negeri tapi juga sebagai penambah daya saing produsen dan eksportir produk halal Indonesia di pasar internasional.
Nah, itu tadi sedikit dari banyaknya keuntungan yang bisa diperoleh dari kepemilikan sertifikat halal MUI pada produk usaha. [Syifa Kharisma Dewi]
Semoga bermanfaat..