Studi Literatur Review: Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Membeli Kosmetik
Muhammad Fadhil Nur Hidayat1, Siti Syifa Arruhiyina2, Uli Qurrata A’yuni Candra3, Zulfa Mazidah4
(1,2,3,4)Program Studi Akuntansi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
email: muhammadfadhilnurhidayat@gmail.com1, sitisyifaarruhiyina@gmail.com2, candrauli8@gmail.com3, Zulfamazidah703@gmail.com4
Abstrak
Kesadaran umat Islam dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk halal semakin tinggi. Sebagai konsumen yang sadar akan aturan-aturan islam, konsumen menjadi pemilih ketika ingin membeli produk baik makanan maupun bukan makanan dengan memperhatikan sertifikat halal pada kemasannya. Maka dari itu, kepastian bahwa produk tersebut halal menjadi sangat penting. Semakin berkembangnya zaman, kosmetika kecantikan sudah menjadi prioritas, berbagai macam kosmetika kecantikan bisa menjadi masalah bahkan solusi bagi masyarakat. Sehingga konsumen harus bisa memahami produk yang baik untuk digunakan, bukan hanya memikirkan penampilan saja, tapi harus memikirkan logo halalnya juga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh label halal terhadap keputusan membeli kosmetik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang menggunakan jenis data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu literatur review atau kajian teori yang bersumber dari 15 jurnal yang relevan yang berasal dari google scholar.
Kata Kunci: Label halal, kosmetik, celebrity endorse, inovasi produk, atribut produk,brand image.
Abstact
The awareness of Muslims in consuming or using halal products is getting higher. As consumers who are aware of Islamic rules, consumers become picky when they want to buy both food and non-food products by paying attention to the halal certificate on the packaging. Therefore, a certainty that the product is halal is very important. With the development of the times, beauty cosmetics have become a priority, and various kinds of beauty cosmetics can be a problem and even a solution for society. So that consumers must be able to understand which products are good to use, not only thinking about appearance but also having to think about the halal label. This study aims to determine the effect of the halal logo on the decision to buy cosmetics. This study uses a descriptive qualitative method that uses secondary data types with data collection techniques, namely literature reviews or theoretical studies sourced from 15 relevant journals originating from Google Scholar.
Keywords: Halal label, cosmetic, celebrity endorse, product innovation, product attributes, brand image
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, budaya dan teknologi, memungkinkan munculnya inovasi-inovasi baru sebuah produk. Zaman modern saat ini, merupakan zaman dimana para remaja bukan hanya mementingkan penampilan dalam berpakaian atau fashion saja, tapi tidak sedikit dari mereka yang juga mementingkan penampilan dalam menggunakan make up. Persaingan bisnis yang terjadi pada zaman modern ini mengalami peningkatan yang begitu pesat. Melihat semakin pesatnya persaingan bisnis dan banyaknya perusahaan yang berlomba-lomba meningkatkan penjualan, maka produsen dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk mereka guna mempertahankan dan menjaga loyalitas konsumennya. Banyaknya produk yang dipasarkan mengharuskan pelaku pasar untuk memahami sifat-sifat konsumen dan menganalisis apa saja faktor pendorong yang mempengaruhi konsumen membeli barang. Oleh karena itu, sebelum memasarkan suatu produk pemasar harus merencanakan terlebih dahulu strategi apa yang harus dilakukan sehingga sesuai dengan apa yang diinginkan dan dibutuhkan konsumen.(Amrillah and Brawijaya 2016)
Berhubungan dengan banyaknya produk kecantikan yang beredar, membuat konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk kecantikan tersebut baik yang dibuat di dalam negeri maupun luar negeri. Konsumen harus lebih slektif lagi dalam memilih produk yang sesuai dengan aturan-aturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga halal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Label halal pada suatu produk kosmetik sangat penting untuk memastikan produk tersebut bebas dari bahan yang tidak aman, dan tidak halal baik dari bahan baku yang digunakan atau pun bahan tambahan lainnya dalam proses pembuatan produk kosmetik, juga melindungi konsumen dari keraguan atas produk tersebut dan memberikan nilai tambah serta rasa aman dan kepastian kehalalan produk tersebut. Pentingnya sertifikasi BPOM, untuk memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar.
Konsumen islam cenderung memilih produk yang sudah berlabel halal dari pada produk yang belum berlabel halal. Kesadaran umat muslim dalam membeli kosmetik yang berlogo halal semakin pekat dikarenakan pemahaman agama yang baik dan edukasi produsen mengenai sertifikat halal pada produknya. Hal ini berdampak pada semakin tingginya konsumen yang perduli tentang sertifikat label halal pada produk yang dibelinya, karena saat ini banyak konsumen yang lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dibelinya, dengan melihat logo halal, BPOM dan kandungan-kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
munculnya produsen/perusahaan kosmetik halal dengan berbagai merk, membuat perkembangan kosmetik halal di Indonesia tumbuh cukup signifikan. Brand-brand kosmetik halal yang sudah ada di indonesia seperti wardah, pixy, sariayu, oriflame, make over, emina, garnier, maybelline, dan lain-lain.
Islam mengajarkan kepada manusia agar produk yang dikonsumsi sudah terjamin kehalalan dan kesuciannya, sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT Q.S. Al-Baqarah:168
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Berhubung dengan banyaknya umat Muslim di Indonesia, yang memiliki selera dan kebiasaan mengkonsumsi dan menggunakan produk halal, label halal pun mulai banyak disematkan pada suatu produk. Label halal dapat disematkan apabila sudah melalui prosedur sertifikasi halal MUI.(Larasati, Hamdani, and Lisnawati 2019). Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh logo halal terhadap keputusan membeli kosmetik.
Kajian Teori
Label mempunyai hubungan erat dengan pemasaran. Label merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi tentang apa yang yang ada dalam penjual dan produk itu sendiri. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian seksama dengan tujuan untuk menarik para konsumen (Hayet 2019). Kesadaran umat muslim dalam memilih produk yang sudah berlebel halal semakin tinggi. Dimana, umat muslim cenderung memilih produk yang sudah berlebel halal dari pada yang belum berlabel halal. Labelisasi halal adalah pencantuman tulisan halal pada kemasan suatu produk sehingga dapat diketahui bahwa produk tersebut sudah dinyatakan halal. Pencantuman label halal berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian, karena konsumen menjadi lebih tenang ketika menggunakan produk tersebut.
Keputusan pembelian pada umumnya adalah membeli merek yang paling disukai, tetapi dua faktor bisa berada antara niat pembelian dan keputusan pembelian, konsumen akan membeli produk dengan jumlah tertentu sesuai dengan kebutuhannnya, konsumen juga akan menentukan tempat pembelian dimana lokasinya mudah dijangkau. Faktor lain yang mempengaruhi keputusan pembelia dapat membentuk empat sub keputusan-keputusan tentang produk, keputusan tentang merek, kualitas produk dan keputusan tentang waktu pembelian (Masruroh 2022). Keputusan pembelian merupakan tindakan konsumen untuk membeli sesuatu yang diinginkannya dengan berbagai petimbangan, konsumen akan memilih sesuatu yang paling ia sukai dengan berbagai macam pertimbangan sehingga terjadilah sebuah keputusan. Ada banyak faktor dalam menentukan keputusan pembelian, diantaranya: label halal, celebrity endorse, inovasi produk, atribut produk, dan brand image.
Definisi kosmetik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1176/MenKes/Per/VIII/2010 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik (Hidayatullah 2018).
Kosmetik adalah salah satu pembelian yang menekankan emosional, sehingga tokoh atau idola yang menjadi brand ambassador yang menjadi kiklan produk dapat berpengaruh terhadap pembelian produk tersebut. Penggunaan komunikator celebrity Endorser yang memiliki karakteristik akan dapat mempengaruhi sikap (attitudes) atau tanggapan konsumen yang positif terhadap produk tersebut, sehingga konsumen akan mempertimbangkannya dalam proses pembelian dan diharapkan secara langsung mempengaruhi perilaku melalui alam bawah sadar (Widyaningrum 2016). Adanya brand ambbassador dapat mempengaruhi konsumen, sehingga tidak ada paksaan ketika membelinya. Biasanya, yang menjadi brand ambossador adalah toko masyarakat atau orang-orang yang sudah terkenal.
Sesperti yang biasa kita dengar, inovasi adalah ide, atau gagasan baru agar dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga muncullah minat beli dan bahkan sampai dengan keputusan pembelian. Sedangkan menurut Bunga Aditi, Inovasi bukanlah konsep dari suatu ide baru, penemuan baru atau juga bukan merupakan suatu perkembangan dari suatu pasar yang baru saja, tetapi inovasi merupakan gambaran dari semua proses-proses tersebut. Inovasi produk bergerak selangkah lebih maju dengan mengkonversikan penerapan untuk menghasilkan produk yang dapat dipasarkan (Aditi 2018). Sebuah inovasi penting dalam sebuah bisnis, agar dapat mempertahankan bisnis tersebut.
Atribut produk dapat memberikan gambaran yang jelas tentang produk itu sendiri. Atribut produk adalah pengembangan suatu produk atau jasa melibatkan penentuan manfaat yang akan diberikan. Adanya atribut yang melekat pada suatu produk dapat digunakan konsumen untuk menilai dan mengukur kesesuaian atribut produk dengan kebutuhan dan keinginan (Rahmawati 2014). Atribut produk merupakan unsur-unsur yang terdapat pada produk itu sendiri yang bertujuan untuk memenuhi kepuasan dan keinginan konsumen. Atribut produk meliputi merek, kemasan, garansi, pelayanan dan sebagainya. Atribut produk merupakan unsur-unsur yang dianggap penting oleh konsumen.
Brand image merupakan apa yang melekat pada benak konsumen tentang pengalaman terhadap suatu merek, saat konsumen tersebut mendengar mengenai suatu produk maka secara tidak langsung konsumen tersebut langsung memikirkan merek tersebut (Kamilah 2017). Jadi, Brand image atau citra produk adalah persepsi konsumen terhapat produk tersebut. Contoh: McDonald’s, ia berusaha menanamkan kesan baik bahwa tempat mereka cocok untuk kumpul keluarga, acara-acara perayaan, makanan yang lezat, tempatnya bersih. Karena banyaknya pesaiang-pesaiang diluar sana, maka brand image ini sangat penting dalam sebuah bisnis.
Metode
Metode Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah, dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono, 2005). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif karena peneliti ingin mengetahui dan menganalisis secara mendalam tentang Pengaruh label halal terhadap keputusan membeli kosmetik. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder ,yaitu data yang diperoleh dalam bentuk data yang telah jadi, data ini diperoleh dari dokumen-dokumen terkait misalnya artikel dan buku. Pada penelitian ini data sekunder yang digunakan berasal dari google scholar. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur review atau kajian teori. Snyder (2019: 333) mengatakan literature review adalah sebuah metodologi penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan dan mengambil intisari dari penelitian sebelumnya serta menganalisis beberapa overview para ahli yang tertulis dalam teks.
Hasil Penelitian
Label
Label memiliki kegunaan untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas, maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan. Dengan adanya label, konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, kualitas, dan isi dari produk yang beredar. Selain itu, label juga dapat menjadi suatu acuan bagi konsumen untuk melakukan pemilihan terhadap barang dan jasa. Label bisa berupa gantungan sederhana yang ditempelkan pada produk atau gambar yang direncanakan secara rumit dan menjadi bagian kemasan. Label bisa membawa nama merek saja, atau sejumlah besar informasi. Bahkan jika penjual memilih label sederhana, hukum menyaratkan lebih banyak (Latte, Narisda, and Muslimah 2020).
Jadi, label adalah bagian dari sebuah produk yang berupa keterangan kata-kata ataupun gambar yang mana kata-kata atau gambar tersebut berfungsi untuk memberikan informasi terkait produk atau penjualan tersebut. Ada beberapa tipe label, diantranya:
- Label merek (a brand label) adalah nama atau logo merek yang di letakkan pada kemasan produk. Contoh: skintific
- Label tingkat kualitas (grade label) adalah label yang mengidentifikasikan tingkat kualitas atau mutu produk bisa berupa huruf, angka, atau kata-kata. Contoh: skintific tipe 1,2,3
- Label diskriptif (descriptive label) adalah label yang mengidentifikasikan penggunaan, kontruksi/ pembuatan, perawatan produk,pemeliharaan penampilan dan karakteristik- karakteristik lain produk tanpa membuka kemasan tersebut. Contoh: skintific ceramide, skintific AHA BHA PHA, skintific mugwort, skintific anti agne serum.
Label Halal
Label yang melekat pada suatu produk dapat memberikan informasi serta kepercayaan pada konsumen yaitu label halal. Pada kenyataannya masih banyak produk kosmetik yang tidak menampilkan label halal pada kemasan suatu produk (Nurdin and Setiani 2021). Kata halal berasal dari bahasa arab yang artinya diizinkan atau dibolehkan. Istilah halal daalan kehidupan sehari-hari sudah tidak asing lagi, biasanya digunkan pada makanan atau minuman, tapi istilah halal ini bukan untuk makanan dan minuman saja, melainkan untuk suatu aktifitas yang baik, cara berpakaian bahkan produk yang digunakan. Label halal merupakan label yang melekat pada produk yang mana tujuannya agar konsumen mengatahui bahwa produk tersebut halal untuk digunakan. Label halal dapat di cantumkan kepada kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal oleh LPPOM MUI. Menurut Peraturan Pemerintah Pasal 10 Nomor 69, setiap produsen atau distributor pangan, obat-obatan maupun kosmetik yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label. Label halal pada produk kosmetik perawatan wajah dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa bahan yang terkandung dalam produk tersebut dijamin aman dan halal. Halal dalam hal ini berarti bahan – bahan yang digunakan terlindung dari suatu yang bukan halal. Bahan – bahan ini harus murni dan bebas dari najis. Penggunaan bahan kimia, digunakan bahan aman untuk dipergunakan manusia. Tentunya hal ini harus sejalan dengan ajaran agama islam yang ada, bukan hanya kandungan komposisi yang digunakan, tetapi juga cara pembuatan, bahan tambahan dan elemen lain yang ada (Namira et al. 2022). Labelisasi halal atau sertifikat halal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen dan sebagai jaminan juga, bahwa produk tersebut tidak di produksi dari bahan-bahan yang tidak halal. Label halal juga memiliki indikator-indikator, diantaranya yaitu:
- Gambar
- Tulisan
- Kombinasi gambar dan tulisan
- Melekat/menempel pada kemasan
Mengenai label halal, menurut UU Nomor 33 Tahun 2014 dan kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dilanjutkan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang logo halal baru, maka dalam proses sertifikasi halal terdapat tiga institusi yang terlibat yaitu Majelis ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pengujian hipotesis yang diajukan yaitu adanya label halal terhadap keputusan pembelian dapat diterima. Diketahui dari hasil analisi regresi diperoleh keterangan bahwa variabel label halal berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian secara signifikan. Besarnya pengaruh label halal berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian konsumen adalah 2.748 dengan nilai signifikan 0.008.Hasil tersebut menunjukkan bahwa label halal menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen (Rizky and Slamet 2022). Label halal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan membeli. Umat muslim sekarang sudah banyak yang lebih berhati-hati ketika membeli sebuah produk, ia akan melihat apakah produk tersebut sudah terdapat label halal atau belum. Selain karna untuk menjaga atau menaati agama, umat muslim membeli produk yang berlabel halal juga untuk keamanan atau ketenangan ketika ia menggunakan produk tersebut.
Kosmetik
Kosmetik menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1176/MenKes/Per/VIII/2010 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik digunakan untuk merawat tubuh manusia bagian luar. Pemakaian kosmetik juga tidak boleh sembarangan jika ingin mendapatkan hasil yang maksimal, jagan sampai salah memilih kosmetik. Pilih kosmetik sesuai dengan kebutuhan kulit kita. Ada banyak kegunaan kosmetik, diantaranya: melembabkan, mengurangi pigmentasi pada kulit (lightening), mecerahkan (brightening), mecegah dan mengurangi jerawat (anti acne), mencegah penuaan dini (anti-age), tabir surya (sun cream), pembersih (cleanser), eksfoliasi, dan lai-lain.
Kosmetik halal sudah berkembang pesat pada era saat ini, perusahan kosmetik mulai mengembangkan bisnisnya dengan menciptakan produk-produk kosmetik halal. Dilihat dari penduduk yang mayoritas muslim, sehingga kosmetik halal sangat di butuhkan. Umat muslim, selain mementingkan kecantikan wajah, juga harus mementingkan kualitas produk dengan mutu sehat dan dapat diterima dalam religiusitas Muslim.
Celebrity Endorse
Selebriti adalah orang-orang yang dikenal oleh masyarakat, baik itu aktor, atlit, penyanyi maupun model. Iklan merupakan salah satu bentuk penyampaian produk kepada konsumen. Produk halal dibutuhkan selebriti yang memiliki pesona dan kesan muslim atau muslimah.selebriti mampu menarik perhatian dan memeperkenalkan produk kepada konsumen. Strategi pemasaran dalam menaklukkan konsumen salah satunya adalah celebrity endorse. Maka dari itu, selebriti yang menjadi brand ambassador haru memiliki kesan yang baik bagi masyarakat. Minat beli mampu memediasi pengaruh celebrity endorser terhadap keputusan pembelian. Hal ini berarti bahwa minat beli memiliki peran dalam mempengaruhi konsumen dalam menentukan keputusannya untuk membeli produk. Selebriti yang dijadikan sebagai media promosi produk memiliki dampak pada minat beli seorang konsumen sehingga akhirnya akan menciptakan sebuah keputusan pembelian produk yang diiklankan oleh selebriti (Ratnawati and Anwar 2021).
Sudah banyak iklan-iklan ditelevisi yang didominasi oleh iklan produk konsumsi, salah satunya adalah iklan kosmetik. Seperti yang kita ketahui ada banyak kosmetik yang sudah berlabel halal, diantaranya: wardah, pixy, sariayu, oriflame, make over, emina, garnier, maybelline, dan lain-lain. Hubungan antara label halal dengan celebrity endorse adalah bagaimana pemasar menciptakan produk halal atau sudah bersertifikasi halal, sehingga konsumen muslim merasa aman dan terlindungi ketika memakainya, melalui iklan yang didalamnya terdapat pesan iklan tentang produk tersebut.
Inovasi Produk
Setiap perusahaan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan atau laba yang maksimal. Selain itu, perusahaan memiliki tujuan untuk keberlangsuhan hidupnya dapat dipertahankan yaitu dengan cara meningkatkan kepuasan pelanggan sehingga dapat tercipta loyalitas pelanggan terhadap suatu produk. Oleh sebab itu, sebuah usaha harus memiliki kemampuan dalam menciptakan nilai tambah terhadap produknya. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan inovasi dalam produk yang ditawarkan.
Inovasi produk adalah menciptakan produk baru yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga muncul niat atau keputusan untuk membeli. Inovasi produk membuat seseorang tertarik untuk mencoba produk tersebut, jika konsumen sudah tertarik, maka ia akan mencari informasi lebih mengenai produk tersebut. Inovasi produk memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan pembelian. Faktor-faktor yang mempengaruhi inovasi: faktor individu (seperti: toleransi, value, pusat kontrol), faktor lingkungan (seperti: peluang, aktivitas, model peran). Selain faktor-faktor yang mempengaruhi inovasi, ada juga cara-cara untuk membuat inovasi sebuah produk, diantaranya:
- Mengetahui kebutuhan konsumen
- Test produk baru
- Membuat inovasi produk sesuai keinginan pasar
- Terapkan strategi pemasaran yang tepat
- Evaluasi
Atribut Produk
Atribut produk merupakan unsur-unsur yang dianggap penting oleh konsumen, atribut produk ini merupakan strategi pemasaran dalam suatu persaingan usaha yang perlu dipelajari dengan lebih baik lagi yaitu dengan membuat berbagai macam kombinasi atribut-atribut yang unik sehingga konsumen tertarik untuk membeli barang tersebut. Ada 3 jenis atribut produk, yaitu:
- Merek
Merek adalah nama atau tanda yang digunakan pada suatu produk untuk membedakan produk satu dengan yang lain.
- Kemasan
Kemasan adalah wadah atau bungkus sebagai pelindung suatu produk, agar lebih terjaga kebersihannya dan layak untuk dipakai
- Pemberian label
Label merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi tentang apa yang yang ada dalam penjual dan produk itu sendiri. label biasanya ditempel pada kemasan produk.
Setiap orang yang ingin membeli suatu produk akan mebandingkan produk satu dengan yang lain. Maka dari itu, perusahaan harus mengetahui cara-cara agar produknya bisa manarik perhatian konsumen. Bagian pemasaran memiliki tugas untuk memahami kebutuhan dan keinginan konsumen dalam pasar. Hubungan antara atribut produk dengan keputusan pembelian yaitu karena produk yang memiliki atribut-atribut yang menarik dan unik akan dapat mempengaruhi konsumen dalam keputusan pembelian.
Brand Image
Brand atau merek merupakan nama atau tanda yang digunakan pada suatu produk untuk membedakan produk satu dengan yang lain. Merek digunakan untuk mendeskripsikan suatu produk tanpa membuka kemasan produk tersebut.
Brand image merupakan apa-apa yang melekat pada daya pikir atau benak konsumen tentang pengalaman terhadap suatu merek, saat konsumen tersebut mendengar mengenai suatu produk maka secara tidak langsung konsumen tersebut langsung memikirkan merek tersebut. Brand image juag bisa disebut dengan persepsi konsumen terhadap suatu produk. Contoh brand image: Aqua, kita sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata aqua, yaitu air minum mineral yang sudah teruji kelayakannya. Aqua sudah memiliki brand image yang bagus dalam kalangan masyarakat. Dan sudah populer dikalangan masyarakat.
Indikator-indikator brand image:
- Popularitas
- Kualitas
- Jaringan perusahaan
- Pemakai itu sendiri
Hasil penelitian (Kamilah 2017) menunjukkan bahwa secara tidak langsung brand image berpengaruh signifikan dan positif terhadap minat beli sedangkan minat beli berpengaruh signifikan dan positif terhadap keputusan pembelian.Dengan demikian, minat beli dapat memediasi pengaruh brand image terhadap keputusan pembelian.
Penutup
Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan pentinganya label halal terhadap keputusan membeli produk kosmetik, maka setiap produsen kosmetik sebaiknya melengkapi atribut dan informasi produk dengan label halal. Kehalalan produk sangat penting bagi masyarakat muslim apalagi dinegara Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal tersebut dikarenakan bahwa label halal secara langsung memberikan informasi akan mutu produk Selain label halal, celebrity endorsen, atribut produk dan brand image juga berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian.
Saran
- Bagi penelitian selanjutnya, diharapkan dapat meneliti dengan menambah variabel lain yang mempengaruhi keputusan pembelian, sehingga dapat mengetahui dan menjelaskan lebih dalam tentang faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian produk kosmetik.
- Bagi konsumen, hendaknya berhati-hati dalam memilih produk, konsumen harus memahami mengenai label halal, brand image dan informasi-informasi lain mengenai produk tersebut.
Referensi
Aditi, Bunga. 2018. “Analisis Pengaruh Inovasi Produk, Harga, Dan Sertifikasi Halal Terhadap Minat Beli Ulang Melalui Kepuasan Konsumen Umkm Di Kota Medan.” Roundtable for Indonesian Entrepreneurship Educators Ke-5: 14–24. https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=Analisis+Pengaruh+Inovasi+Produk%2C+Harga%2C+dan+Sertifikasi+Halal+Terhadap+Minat+Beli+Ulang+Melalui+kepuasan+Konsumen+Umkm+Di+Kota+Medan&btnG=.
Amrillah, Qonitah, and Andri Brawijaya. 2016. “Pengaruh Atribut Produk Terhadap Keputusan Pembelian Kosmetik.” Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam 2(2): 296–312. https://ojs.unida.ac.id/JSEI/article/view/259.
Hayet. 2019. “Analisis Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik: Studi Kasus Kota Pontianak.” ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam 10(1): 21–38. https://journal.islamiconomic.or.id/index.php/ijei/article/view/119.
Hidayatullah, Dinar. 2018. “PENGARUH LABEL HALAL PADA PERTUMBUHAN KOSMETIK DAN PANDANGAN WANITA MUSLIM NEGARA ISLAM DUNIA Dinar Haidayatullah Universitas Machung.” Kompetensi 12(1): 1–10. https://journal.trunojoyo.ac.id/kompetensi/article/view/4945.
Kamilah, Ghina. 2017. “Pengaruh Labelisasi Halal Dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Minat Beli.” Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen 6(2): 18. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jirm/article/view/722.
Larasati, Ananya, Ikhwan Hamdani, and Santi Lisnawati. 2019. “Pengaruh Label Halal Terhadap Produk Kecantikan.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 1(1): 48. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/jieb/article/view/1815.
Latte, Jumai, Nina Narisda, and Muslimah. 2020. “Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Wardah Di Kalimantan.” Invovatif, Vol.2 No.1 Agustus 2020 2(1): 58–70. http://ojs-inovatif.web.id/index.php/ANI2018/article/viewFile/34/33.
Masruroh, Siti Khoirul. 2022. “PENGARUH HARGA DAN LABEL HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK WARDAH DIKALANGAN MAHASISWI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM BLOKAGUNG BANYUWANGI.” Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam 3(I): 1–17. https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=PENGARUH+HARGA+DAN+LABEL+HALAL+TERHADAP+KEPUTUSAN+PEMBELIAN+PRODUK+WARDAH+DIKALANGAN+MAHASISWI+FAKULTAS+EKONOMI+DAN+BISNIS+ISLAM+INSTITUT+AGAMA+ISLAM+DARUSSALAM+BLOKAGUNG+BANYUWANGI+Siti&btnG=.
Namira, Trishantini, Kusstianti Nia, Faidah Mutimmatul, and Sinta Magesari. Dindy. 2022. “Pengaruh Pengetahuan Produk Dan Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetika Perawatan Kulit Wajah.” e-jurnal 11(2): 157–66. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-tata-rias/article/view/48992.
Nurdin, Sahidillah, and Pika Nilam Cahya Setiani. 2021. “Penggunaan Label Halal Dan Harga Dalam Meningkatkan Keputusan Pembelian Produk Kosmetik (Studi Pada Masyarakat Kota Bandung).” Jurnal Sain Manajemen 3(2): 111–22. http://ejurnal.ars.ac.id/index.php/jsm/article/view/573.
Rahmawati, Vivi. 2014. “Pengaruh Atribut Produk Dan Label Halal Sebagai Ariabel Moderating Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Wardah Di Kota Semarang.” Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dian Nuswantoro: 1–9. http://eprints.dinus.ac.id/8845/1/jurnal_13711.pdf.
Ratnawati, Yuni, and Saiful Anwar. 2021. “Determinan Keputusan Pembelian Kosmetik Halal.” Jurnal Bina Bangsa Ekonomika 14(02): 305–15. https://jbbe.lppmbinabangsa.id/index.php/jbbe/article/view/82.
Rizky, Monica, and Giarti Slamet. 2022. “Pengaruh Kualitas Produk Dan Label Halal Terhadap Di Kartasura.” Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Fakultas Ekonomi Universitas Surakarta 20(2): 137–44. http://ejournal.unsa.ac.id/index.php/smooting/article/view/900.
Widyaningrum, Premi Wahyu. 2016. “Pengaruh Label Halal Dan Celebrity Endoser Terhadap Keputusan Pembelian.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia VI(2): 83–98. http://almaata.ac.id/ejournal1532/index.php/JESI/article/view/398/367.